SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Utara

armen pidsus

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul konferensi pers yang digelar Kejati Lampung pada Selasa (13/1/2026) di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H., M.H, melalui keterangan pers yang diterima media, Rabu (14/1/2026).

“Dengan ditetapkannya tiga orang tersangka, yakni saudara AA selaku Sekretaris DPRD Lampung Utara Tahun 2022, IF selaku Bendahara Sekretariat DPRD, dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, langkah tegas dan berani Kejati Lampung patut mendapat apresiasi dari masyarakat,” ujar Seno Aji.

Menurutnya, penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM, melalui Aspidsus Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H, dalam memerangi praktik korupsi di daerah.

Seno Aji berharap, penetapan tiga tersangka tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

“Tahap penetapan tersangka harus dijadikan penyemangat agar tim penyidik tidak kendor mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun aktor politik di balik kasus ini,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh agar terang benderang siapa pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, maupun menganjurkan perbuatan korupsi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka kembali jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPP KAMPUD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Lampung dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk penelusuran aliran dana hasil korupsi dan pemeriksaan aset para tersangka.

“Kami juga mendorong penyidik untuk menahan dua tersangka yang belum memenuhi panggilan penyidik, bahkan jika perlu dilakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum. Penelusuran aset sangat penting demi pemulihan kerugian keuangan negara dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkas Seno Aji.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

Kerugian Negara Rp2,9 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Aspidsus Kejati Lampung, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka diduga melalui kegiatan-kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung,” ungkap Armen.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal-pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Miliaran Dana Desa 2025 di Kecamatan Cipanas Mengalir ke BUMDes, LSIM Banten: Publik Wajib Kawal Realisasinya

Dari tiga tersangka, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari 2026 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan. Sementara dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.

× Advertisement
× Advertisement