SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

DPP KAMPUD Desak Kejagung Supervisi Penanganan Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lampung, Dorong Penetapan Tersangka Baru

dpp kampud

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 63/B/Sek/SSP/DPP-KAMPUD/VII/2025 yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Dalam surat tersebut, DPP KAMPUD tidak hanya meminta supervisi atas proses hukum yang dinilai lamban, namun juga mendesak agar mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung berinisial MYSB segera ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Sejak tahun 2021, kasus ini belum juga tuntas. Kami menilai Kejati Lampung belum maksimal dalam mengusut perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangannya pada Sabtu (4/7/2025).

Menurut Seno, DPP KAMPUD juga telah melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari auditor independen yang ditunjuk oleh Kejati Lampung, sebagai bagian dari dokumen pendukung permohonan supervisi tersebut. LHP itu, lanjutnya, mengindikasikan bahwa MYSB memiliki peran strategis sebagai pelaku utama (pleger) dalam dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tersebut.

“LHP menjadi petunjuk kuat yang mengarah pada keterlibatan langsung MYSB, yang kini menjabat sebagai rektor di salah satu universitas swasta ternama. Sudah sepatutnya Kejagung segera mengambil alih supervisi, menetapkan tersangka, dan membawa yang bersangkutan ke pengadilan untuk diproses hukum secara maksimal,” ujar Seno.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

DPP KAMPUD juga sebelumnya, pada Rabu 18 Juni 2025, telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung berisi saran dan permintaan resmi agar mantan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung, MYSB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Seno menjelaskan bahwa terbitnya sejumlah Surat Keputusan (SK) oleh MYSB sebagai Ketua Umum KONI kala itu telah berdampak pada pencairan anggaran dan pembayaran insentif Satgas sebesar Rp2.233.340.500,-, yang kemudian dinilai sebagai bentuk kerugian negara.

“Atas dasar perbuatan tersebut, kami menilai MYSB telah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 55 KUHP,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada awal proses hukum kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum). Namun, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka kemudian dibatalkan melalui putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor 9/Pid.Pra/2025/PN.Tjk pada 18 Juni 2025.

DPP KAMPUD berharap, melalui supervisi Kejagung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, proses penegakan hukum dalam perkara ini segera mendapatkan kepastian dan memenuhi rasa keadilan publik.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

× Advertisement
× Advertisement