Lampung Selatan – Pada Jumat (8/8/2025) pukul 09.00 WIB, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, SH., LLM. memberikan Sarasehan Hukum bersama seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan dengan tema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa”.
Sarasehan ini dihadiri oleh Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti, SH., MKn., Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, ST., MBA., Kabag TU Kejati Lampung Juwita Pasaribu, SH., MH., Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Asep Sunarsa, SH., MHum., Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH., MH., Kasi I Bidang Intelijen Kejati Lampung M. Nurul Hidayat, jajaran Kejari Lampung Selatan, jajaran Pemda Lampung Selatan, serta 256 Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan.
Kabupaten Lampung Selatan memiliki 256 desa dan 4 kelurahan, di mana Kepala Desa dan Lurah memegang peran sentral dalam pembangunan di tingkat paling bawah. Mereka mengemban tanggung jawab besar, terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang jumlahnya cukup signifikan.
Besarnya anggaran desa diakui membawa risiko tinggi. Tidak jarang, di berbagai daerah ditemukan kasus Kepala Desa terjerat masalah hukum akibat salah kelola, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, hingga penyelewengan untuk kepentingan pribadi.
Dalam materinya, Kajati Lampung memaparkan “Strategi Cegah Penyimpangan Dana Desa Melalui Pengawasan Berbasis Teknologi”. Ia menekankan pentingnya para Kepala Desa dan Lurah memahami setiap aturan dan regulasi terkait tata kelola keuangan desa.
“Pastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Danang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Kepala Desa dan Lurah memanfaatkan kesempatan emas untuk memperkuat pemahaman hukum, sehingga potensi penyalahgunaan anggaran dapat ditekan dan pembangunan desa berjalan optimal.



