KAB. BOGOR – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Blok Cihejo, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Seorang warga menyebut lubang tambang di lokasi tersebut masing-masing milik FI dan PG, warga Kampung Cisusuh, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya.
Informasi itu kemudian ditelusuri dengan mendatangi kediaman FI pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk meminta konfirmasi.
FI belum dapat ditemui karena sedang beristirahat setelah pulang dari lokasi tambang, kata istrinya kepada awak media.
“Lagi istirahat, tadi jam 12 baru pulang dari lokasi,” ujar istri FI.
Penelusuran kemudian berlanjut kepada PG untuk meminta keterangan mengenai aktivitas tambang emas di Blok Cihejo.
PG menyebut terdapat banyak lubang tambang di kawasan tersebut dan aktivitas penambangan telah berlangsung sejak lama.
“Lokasi tersebut sudah dari jaman dulu, sempat sekitar tiga tahun tutup,” ujar PG.
Dari aktivitas tersebut, batuan material yang mengandung emas kemudian dibawa ke tempat pengolahan di Kampung Cisusuh untuk diproses menggunakan metode gelundung.
Dalam proses pengolahan itu, material batuan dicampur dengan merkuri untuk memisahkan kandungan emas.
Penggunaan merkuri membuat persoalan tambang tidak berhenti pada aktivitas penggalian, tetapi berlanjut pada ancaman pencemaran lingkungan dan kesehatan.
Jika limbahnya tidak dikelola dengan baik, merkuri dapat mencemari tanah dan sumber air serta masuk ke rantai makanan di lingkungan sekitar.
Paparan merkuri juga dapat berdampak pada sistem saraf dan ginjal, sementara paparan tertentu berisiko mengganggu perkembangan janin serta anak-anak.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila kegiatan pengolahan berlangsung dekat permukiman tanpa pengelolaan limbah dan pengawasan lingkungan yang memadai.
PG juga menyebut lokasi tambang emas tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Keterangan itu membuat aktivitas tambang di Blok Cihejo bukan hanya menyangkut legalitas pertambangan, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan kawasan konservasi.
Aktivitas pertambangan mineral dan batubara wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Sementara aktivitas di kawasan konservasi tunduk pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan kawasan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Status kawasan dan legalitas aktivitas tambang di Blok Cihejo kini perlu mendapat kejelasan dari pengelola TNGHS serta instansi yang berwenang.
Penggunaan merkuri dalam pengolahan material emas juga menjadi persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait pengelolaan limbah dan potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini ditulis, FI belum memberikan keterangan langsung mengenai informasi warga yang mengaitkan lubang tambang tersebut dengannya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi FI, PG, pengelola TNGHS, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)




Komentar