OKU TIMUR – Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Buay Madang Timur, Verawati, S.E., menegaskan bahwa setiap permintaan dokumen dan informasi terkait kegiatan desa harus diajukan secara resmi melalui mekanisme administrasi yang berlaku di kantor kecamatan.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/3), terkait permintaan data seputar kegiatan Desa Sumedang Sari, termasuk pengadaan website desa dan informasi kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Verawati menjelaskan bahwa dirinya belum dapat memberikan dokumen atau keterangan rinci secara langsung karena prosedur permohonan informasi harus melalui admin kecamatan.
“Silakan ajukan permohonan resmi melalui admin kecamatan. Nanti diproses sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya singkat.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kasi PMD dan belum genap satu bulan bertugas di posisi tersebut. Karena itu, ia mengaku masih melakukan penyesuaian dan mempelajari berbagai administrasi serta laporan kegiatan desa di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur.
Terkait informasi pengadaan website desa yang menjadi perhatian publik, Verawati tidak memberikan penjelasan teknis dan menyarankan agar media menempuh jalur administrasi agar data yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara formal.
Sikap tersebut menegaskan bahwa akses terhadap dokumen pemerintahan desa di tingkat kecamatan tetap mengacu pada prosedur permohonan tertulis, sebagaimana diatur dalam mekanisme pelayanan informasi publik.
Diwaktu yang sama, awak media mengajukan permohonan informasi resmi guna memperoleh data yang dibutuhkan, termasuk dokumen pendukung kegiatan desa dan struktur kepengurusan BUMDes, agar pemberitaan tetap berimbang dan berbasis dokumen. (Red)

