Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa serta keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Melalui pemantauan intensif dan kerja intelijen yang sistematis, tim gabungan akhirnya berhasil melacak dan mengamankan tersangka pada hari ini. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada tempat aman bagi DPO. Di mana pun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegas pihak Kejati Lampung dalam pernyataannya.
Kejati Lampung menegaskan, upaya pelacakan dan penangkapan buronan merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan.
Fungsi intelijen kejaksaan menjadi ujung tombak dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.
“Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari,” tutup pernyataan resmi Kejati Lampung.



