SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung Sosialisasikan UU ITE sebagai Payung Hukum Sertifikat Elektronik Pertanahan

sosialisasi kejati atrbpn

Bandar Lampung, 13 Agustus 2025 – Tim Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama ATR/BPN Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “UU ITE sebagai Payung Hukum Sertifikat Elektronik Pertanahan”. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi program Sertifikat Elektronik di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Untuk menjalankan tugas tersebut di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, termasuk Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa sosialisasi hukum sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada pegawai tentang landasan hukum Sertifikat Elektronik, yang merupakan bagian dari program modernisasi Kementerian ATR/BPN. Sertifikat elektronik ini diterbitkan, disimpan, dan dikelola secara digital, sehingga lebih aman, efisien, serta meminimalisir risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan.

Dalam penjelasannya, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara Kejati Lampung dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung. “UU ITE menjadi payung hukum yang mengesahkan keberadaan sertifikat elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah,” jelasnya.

Tim pemateri dari Kejati Lampung meliputi Plt. Kasi V Bidang Asintel Imam Yudha Nugraha, SH, MH, Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH, Jaksa Ahli Pertama Agung Prabudi JS, SH, MH, Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, SKom, SH, MH, beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

UU ITE juga mengatur tentang tanda tangan elektronik dalam Pasal 11, yang menjadi salah satu elemen penting dalam pengakuan keabsahan sertifikat elektronik. Keberadaan regulasi ini memastikan bahwa sertifikat elektronik memiliki kedudukan yang sama kuat dengan sertifikat fisik di mata hukum.

Program Sertifikat Elektronik BPN diharapkan dapat membawa sejumlah manfaat, antara lain:

  • Kepastian hukum lebih tinggi melalui data tunggal dan terpusat yang mengurangi sengketa tanah.
  • Peningkatan keamanan untuk mencegah praktik mafia tanah dan pemalsuan sertifikat.
  • Efisiensi layanan dalam pengecekan, peralihan hak, dan layanan pertanahan lainnya.

Dukungan bagi ekonomi digital dengan mempermudah proses agunan dan transaksi properti secara daring.

Kejati Lampung menegaskan bahwa dukungan terhadap program ini bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga langkah strategis menuju administrasi pertanahan yang modern, aman, dan efisien.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung
× Advertisement
× Advertisement