SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Mess Guru MAN IC Lampung Timur

dpo kejati.png

Bandar Lampung – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi, K.M. alias A.S., pada Kamis (17/7/2025) pukul 18.15 WIB.

Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dan berlangsung aman serta terkendali.

K.M. merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp2,266 miliar. Kasus ini telah ditangani Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024, namun tersangka melarikan diri selama hampir satu tahun hingga akhirnya ditangkap melalui operasi intelijen terencana.

Usai penangkapan, K.M. langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Asisten Intelijen Kejati Lampung menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka. Kami bertekad menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum,” tegasnya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat kepercayaan terhadap proses hukum yang tegas namun humanis.

× Advertisement
× Advertisement