SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah Milik Kemenag, Kerugian Negara Capai Rp54 Miliar

kejati bpn

Bandar Lampung | Rabu, 25 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menyampaikan, dua tersangka tersebut yakni LKM, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup.

Modus Operandi: Sertifikat Terbit di Atas Lahan Aset Negara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kepemilikan lahan yang sebelumnya terdaftar sebagai aset milik Kemenag RI berdasarkan SHP No. 12/NT/1982, namun telah beralih ke kepemilikan perseorangan secara tidak sah. Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data dan dokumen oleh pihak-pihak tertentu, termasuk kedua tersangka.

Tersangka LKM diduga memerintahkan bawahannya untuk menerbitkan SHM di atas lahan tersebut, meskipun mengetahui atau patut menduga dokumen kepemilikan yang diajukan adalah palsu. Alih-alih menolak permohonan, ia justru menerbitkan SHM dan membiarkan aset Kemenag dialihkan secara ilegal.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Sementara tersangka TRS, yang saat itu menjabat sebagai PPAT, mengetahui ketidaksesuaian dokumen, tetapi tetap membantu proses penerbitan sertifikat dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp54 Miliar

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp54.445.547.000 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan Selama 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini ditahan masing-masing di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kejati Lampung: Profesional dan Transparan

Miliaran Dana Desa 2025 di Kecamatan Cipanas Mengalir ke BUMDes, LSIM Banten: Publik Wajib Kawal Realisasinya

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup keterangan resmi dari Kejati Lampung.

× Advertisement
× Advertisement