Kabupaten Tangerang – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang. Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 005/L/SEK-LSIM-BANTEN/III/2026.
Langkah ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten tertanggal 11 Februari 2026. Laporan tersebut menyoroti kepatuhan pengelolaan pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Tangerang, khususnya hingga triwulan III tahun 2025.
Dalam dokumen yang diajukan LSIM Banten, terdapat sejumlah poin krusial yang dinilai perlu diklarifikasi secara langsung dengan pihak Bapenda.
Pertama, ditemukan adanya selisih target pendapatan pajak daerah antara tahun 2024 dan 2025. Selisih tersebut mencapai Rp154,9 miliar pada 2024 dan meningkat menjadi Rp92,7 miliar pada 2025 berdasarkan hasil kajian LPEM FEB UI.
Kedua, terdapat 521 objek yang belum terdata dan terdaftar sebagai objek pajak reklame. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kehilangan potensi pendapatan daerah.
Ketiga, adanya piutang pajak dari sektor Nilai Objek Pajak (NOP) trase jalan tol yang mencapai Rp853,7 juta.
Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, menegaskan bahwa permohonan audiensi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaganya.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan pajak daerah berjalan transparan dan akuntabel. Temuan-temuan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian daerah,” kata Komeng dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menilai, berbagai temuan tersebut penting untuk segera dibahas guna mendorong transparansi serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih lanjut, Komeng menegaskan, audiensi bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan membuka ruang dialog konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah.
“Ini adalah upaya bersama untuk memperbaiki sistem. Kami berharap Bapenda dapat memberikan penjelasan komprehensif sekaligus langkah perbaikan ke depan,” ujarnya.
Komeng berharap, pertemuan tersebut dapat menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan tata kelola pajak daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagai bahan pembahasan, LSIM turut melampirkan salinan LHP BPK RI terkait pengelolaan APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024 hingga triwulan III 2025.
Adapun pengajuan audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, pukul 09.30 hingga 11.00 WIB, bertempat di Aula Bapenda Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan audiensi maupun sejumlah temuan yang disampaikan oleh DPW LSIM Banten. Redaksi masih menunggu penjelasan dari pihak terkait dan akan memperbarui informasi ini setelah pernyataan resmi disampaikan. (Dih)



