LEBAK – Polemik terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kian panas. Program yang seharusnya menjadi upaya pemerintah meningkatkan asupan gizi anak sekolah dasar itu justru memunculkan tanda tanya besar.
Pasalnya, menu makanan yang disajikan kepada siswa diduga tidak sesuai dengan ketentuan nilai Rp10.000 per porsi sebagaimana standar pemerintah. Temuan di lapangan menunjukkan, siswa hanya mendapat kentang, toge, pisang, telur, dan potongan ayam yang masih tampak sisa bulu.
Kondisi tersebut menimbulkan keluhan dari para wali murid, yang menilai kualitas makanan tidak sebanding dengan anggaran negara yang digelontorkan.
Ketua GRIB JAYA PAC Banjarsari, Tanu Wijaya, menyebut pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran standar operasional program MBG.
“Kami sangat menyayangkan jika benar menu MBG tidak sesuai SOP. Kami akan investigasi dan memastikan kualitas gizi yang diberikan kepada anak-anak sesuai ketentuan. Kalau perlu, kami laporkan ke aparat,” tegas Tanu, Kamis (8/10/2025).
Lebih lanjut, Tanu menegaskan bahwa program prioritas nasional seperti MBG tidak boleh dijalankan asal-asalan. “Ini program Presiden Prabowo Subianto. Harus transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada anak-anak,” ujarnya.
Namun, sorotan publik kini mengarah pada pihak Dapur Umum MBG TJ Abadi Kerta, yang diketahui menjadi penyuplai makanan ke SDN 2 Tamansari. Berdasarkan penelusuran, dapur umum tersebut berlokasi di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Sayangnya, Pengelola Dapur Umum MBG TJ Abadi Kerta, yang menjadi penyedia makanan bergizi bagi siswa di wilayah Kecamatan Banjarasari tersebut, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan ketidaksesuaian menu dan kualitas makanan yang disajikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan pada Jumat, 10 Oktober melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dipublikasikan tak ada jawaban dari pihak pengelola dapur umum tersebut. Sikap diam itu justru menimbulkan tanda tanya besar dan dugaan kuat adanya hal yang sengaja disembunyikan dari publik.
Padahal, transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban utama bagi setiap penyedia layanan publik, apalagi yang menggunakan anggaran negara.
Program Makanan Bergizi (MBG) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, sehingga setiap rupiah dan porsi yang disajikan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Salah satu pemerhati kebijakan publik di Banten menilai, sikap tertutup pengelola dapur umum TJ Abadi Kerta justru memperkuat kecurigaan publik.
Lebih jauh, tindakan tidak merespons konfirmasi wartawan juga bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk rekanan penyedia program pemerintah seperti TJ Abadi Kerta, yang beroperasi menggunakan dana publik.
Kini, masyarakat menunggu sikap tegas pemerintah daerah dan pihak pengawas MBG. Apakah akan dilakukan evaluasi terhadap dapur umum yang enggan terbuka, atau justru dibiarkan hingga persoalan gizi anak sekolah terabaikan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dapur Umum MBG TJ Abadi Kerta belum memberikan klarifikasi. Wartawan masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi agar publik mengetahui fakta sebenarnya di balik dugaan ketidaksesuaian menu makanan bergizi yang diberikan kepada siswa.
Reporter: Odih



