SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Pasal Pemerasan dalam UU Tipikor Berlaku untuk Berbagai Modus Korupsi

noel tsk kpk

Jakarta, 22 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan kepada setiap penyelenggara negara yang menggunakan jabatan untuk memaksa pihak lain memberikan sesuatu secara melawan hukum.

Pasal ini tengah diterapkan dalam perkara dugaan pemerasan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Pasal pemerasan ini tidak hanya relevan pada kasus Noel, melainkan juga dapat digunakan pada berbagai modus korupsi lain yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” ujar Jubir KPK dalam keterangannya.

Modus Korupsi yang Bisa Dijerat Pasal Pemerasan:

1. Setoran Rutin/Upeti – Pemaksaan setoran dari bawahan, kontraktor, atau pengusaha dengan ancaman akses proyek atau izin akan dicabut.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

2. Pengadaan Barang/Jasa – Pemerasan terhadap rekanan agar memberikan sejumlah uang supaya pencairan dana tidak ditahan atau proyek tetap berjalan.

3. Perizinan – Pemaksaan kepada pengusaha untuk menyetor uang atau fasilitas agar izin diterbitkan atau tidak dihambat.

4. Mutasi/Promosi Jabatan – Ancaman terhadap bawahan agar membayar sejumlah uang agar tidak dimutasi atau agar dapat dipromosikan.

5. Proses Hukum – Pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kepada pihak tersangka/keluarga untuk melunakkan atau menghentikan perkara.

6. Sumbangan Palsu – Penyelenggara negara memaksa pihak swasta memberi barang, jasa, atau dana dengan kedok sumbangan atau partisipasi.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

KPK menekankan, berbeda dengan tindak pidana suap, di mana pemberian dilakukan atas kesepakatan timbal balik, tindak pidana pemerasan bersumber dari posisi kuasa penyelenggara negara yang memaksa pihak lain tanpa kerelaan.

“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi. Pasal ini jelas mengatur bahwa pemerasan adalah bentuk tindak pidana korupsi yang berat,” tegas Jubir KPK.

KPK terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi, baik yang dilakukan dengan modus suap, gratifikasi, maupun pemerasan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menemukan praktik pemerasan oleh pejabat publik melalui layanan pengaduan resmi KPK.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut
× Advertisement
× Advertisement