SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa

Pemerintah Desa Perkuat Tata Kelola: SOTK Baru, BUMDes, Pengendalian Gratifikasi, dan Pakta Integritas Ditetapkan Lewat Peraturan Desa

pemuda desa
Anti Korupsi Dana Desa

Lampung- Pemerintah Desa semakin serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Melalui Peraturan Desa (Perdes) terbaru, sejumlah regulasi penting resmi diberlakukan, di antaranya mengenai penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengendalian gratifikasi, serta penegasan pakta integritas bagi aparatur desa.

Kepala Desa Way Mandiri, Sutrisno, mengatakan bahwa Perdes ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

“Kita ingin memastikan bahwa perangkat desa bekerja sesuai tugas dan fungsi yang jelas. Dengan adanya SOTK yang baru, semua unsur mulai dari kepala urusan hingga kepala seksi bisa lebih fokus dan efisien,” ujar Sutrisno dalam sosialisasi Perdes, Selasa (8/7).

SOTK Desa: Penataan Ulang Perangkat dan Tugas

Dalam Perdes tersebut, SOTK desa ditata ulang dengan memperjelas pembagian tugas dan fungsi tiap jabatan. Posisi strategis seperti Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, hingga staf pelaksana, memiliki uraian kerja yang terukur dan indikator kinerja yang terpantau secara berkala.

BUMDes: Mesin Ekonomi Desa Diperkuat

Salah satu poin penting dalam Perdes adalah penataan manajemen BUMDes. Pemerintah Desa kini menetapkan standar pengelolaan usaha, tata kelola keuangan, dan pembagian hasil usaha secara profesional.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

BUMDes bukan sekadar formalitas, tapi harus menjadi pilar ekonomi desa. Perdes ini mengatur pelaporan berkala, audit internal, dan pemisahan yang jelas antara pengurus dan pemerintah desa.

Pengendalian Gratifikasi: Wujud Desa Antikorupsi

Menanggapi praktik gratifikasi yang kerap terjadi secara terselubung, Pemerintah Desa menetapkan aturan tegas yang melarang seluruh aparatur menerima hadiah, uang, atau bentuk imbalan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.

Pengendalian gratifikasi adalah langkah nyata membangun budaya antikorupsi dari desa. Kami juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk kasus dugaan gratifikasi.

Pakta Integritas: Komitmen Moral Aparatur Desa

Semua perangkat desa kini diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas konflik kepentingan. Pakta ini juga akan menjadi dasar penilaian dan evaluasi berkala.

Dokumen pakta integritas tersebut akan disimpan dan menjadi bagian dari arsip pemerintahan desa, serta menjadi bahan pertimbangan dalam mutasi maupun pemberhentian perangkat desa.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Perdes merupakan langkah tersebut sebagai bentuk kesadaran hukum dan administrasi yang berkembang pesat di desa-desa.

“Desa yang baik adalah desa yang mau belajar dan berbenah. Kami dorong semua desa menyusun regulasi serupa yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing”.

Dengan Perdes ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, pembangunan desa semakin tepat sasaran, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat.

× Advertisement
× Advertisement