Pesawaran – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pesawaran. Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/503/VI.03/HK/2025.
Program yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025 ini, diperpanjang selama tiga bulan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, guna memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, menjelaskan bahwa pemutihan tahun ini mencakup sejumlah keringanan, antara lain:
- Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II)
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk denda pajaknya
“Upaya ini merupakan bentuk dorongan kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain menyebarkan leaflet di pusat keramaian, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap administrasi,” ujar Badaruddin, Rabu (6/8/2025).
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Pesawaran, untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, mengingat pajak kendaraan memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita. Ia menyebut perpanjangan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikannya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan jadilah masyarakat yang taat pajak,” ucap Evans.
Layanan Samsat Pesawaran
Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Pesawaran melayani pembayaran pajak kendaraan pada:
- Senin–Jumat: pukul 07.00–15.00 WIB
- Sabtu: pukul 07.00–12.00 WIB
Selain itu, tersedia pula layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling di berbagai titik di wilayah Pesawaran. Namun, untuk proses ganti plat lima tahunan dan balik nama, masyarakat tetap harus datang ke Samsat Induk di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan.


