Setiap negara membutuhkan pendapatan untuk menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial. Di Indonesia, pendapatan negara terdiri dari beberapa sumber:
- penerimaan perpajakan (pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional seperti
- bea/cukai), serta pendapatan negara bukan pajak (PNBP) seperti hasil pengelolaan sumber
- daya alam, pendapatan BUMN/BUMD, layanan publik, dan hibah.
Namun dalam praktiknya, komposisi dan efektivitas sumber pendapatan ini sangat
bergantung pada kebijakan fiskal dan sistem perpajakan yang diterapkan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah bagaimana memastikan pendapatan negara cukup dan stabil untuk memenuhi kebutuhan belanja, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan atau memicu distorsi ekonomi.
Seiring dengan dinamika global dan domestik (misalnya kontraksi ekonomi, pandemi, fluktuasi harga komoditas, tekanan inflasi), peran pajak menjadi semakin krusial sebagai “tulang punggung” pendapatan negara. Data menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara memang berasal dari pajak; misalnya, tahun 2024 pemerintah memperkirakan bahwa sekitar 82,4 % penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan.
Namun demikian, tidak sedikit persoalan yang muncul: dari target penerimaan yang kadang tidak tercapai, kesenjangan kepatuhan wajib pajak, hingga dampak kebijakan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sangat relevan untuk menelaah lebih jauh hubungan antara pendapatan negara dan kebijakan perpajakan baik dari sisi tantangan, implikasi, maupun rekomendasi kebijakan.
Dalam opini ini, saya akan membahas latar belakang permasalahan, mengeksplorasi beberapa isu dalam kebijakan perpajakan, dan menarik kesimpulan serta rekomendasi kebijakan yang menurut saya layak dipertimbangkan.
Seperti disebutkan sebelumnya, pajak menjadi tulang penyangga utama pendapatan negara. Kebanyakan negara di dunia juga bergantung signifikan pada penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan rutin. Pajak (baik PPh, PPN/PPnBM, PBB, dan lain-lain) serta bea/cukai menjadi sumber pendapatan yang relatif stabil dibandingkan pendapatan non-pajak yang sering bergantung pada fluktuasi komoditas atau hasil usaha negara.
Data lima tahun terakhir menunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia mengalami fluktuasi: tahun 2020, realisasi penerimaan pajak turun drastis (dipengaruhi pandemi), namun kemudian pada 2021 dan 2022 tumbuh signifikan. Misalnya, pada 2022 penerimaan pajak mencapai sekitar Rp 1.716,8 triliun dengan pertumbuhan sekitar 34,3 %.

Sumber Gambar 1 : Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kontribusi pajak tersebut juga penting untuk menunjukkan kapasitas fiskal negara. Jika rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rendah, negara berisiko kekurangan ruang fiskal untuk menangani krisis, membiayai belanja publik, maupun melakukan investasi untuk pembangunan.
Namun, meskipun kontribusi tinggi, tidak jarang penerimaan pajak tidak selalu mencapai target, yang menunjukkan adanya hambatan dalam pengelolaan sistem perpajakan, kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan yang mungkin kurang responsif terhadap kondisi ekonomi.
Berikut ini merupakan tantangan dalam Kebijakan Perpajakan :
a. Kepatuhan dan basis pajak sempit
Salah satu tantangan terbesar adalah bahwa basis pajak (orang atau entitas yang membayar pajak) di Indonesia relatif sempit. Banyak sektor informal, UMKM, atau usaha kecil belum sepenuhnya terdaftar atau diawasi oleh otoritas pajak. Akibatnya, potensi pajak “hilang” karena penghindaran atau ketidakpatuhan.
b. Distorsi ekonomi dan beban pajak tinggi pada beberapa sektor
Jika tarif pajak terlalu tinggi atau sistemnya tidak adil, bisa menimbulkan distorsi ekonomi misalnya memotivasi penghindaran pajak, korupsi, atau investasi “di bawah tanah”. Ada juga argumen bahwa beban pajak yang berat terutama pada wajib pajak kelas menengah ke atas atau korporasi dapat memperlambat pertumbuhan investasi.
c. Ketidakpastian dan seringnya perubahan regulasi
Perubahan undang-undang pajak yang terlalu sering tanpa sosialisasi matang dapat menciptakan ketidakpastian. Investor maupun pelaku usaha akan sulit merencanakan ke depan bila kebijakan pajak selalu berubah.
d. Pengawasan, administrasi, dan teknologi
Sistem perpajakan modern memerlukan administrasi yang efisien, basis data yang terintegrasi, sistem digital, audit yang efektif, serta kapasitas lembaga pajak yang memadai. Di banyak negara berkembang, ini menjadi hambatan besar.
e. Keadilan fiskal (redistribusi) dan progresivitas
Sebagai instrumen negara, pajak idealnya tidak hanya menyeimbangkan anggaran, tapi juga membantu dalam redistribusi kekayaan. Pajak yang regresif (misalnya pajak konsumsi yang tinggi) bisa membebani masyarakat miskin lebih berat. Oleh karena itu, kebijakan tarif yang progresif menjadi isu penting agar pajak menjadi instrumen pemerataan sosial.
f. Dampak eksternal dan globalisasi
Dengan keterbukaan ekonomi, perusahaan multinasional bisa menggunakan strategi optimasi pajak antar negara (misalnya transfer pricing), yang menyulitkan negara untuk memungut pajak penuh. Selain itu, persaingan pajak antar negara (tax competition) dapat memaksa tarif pajak rendah sehingga ruang penerimaan negara menyempit.
Dari Tantangan tersebut muncul beberapa Implikasi dalam Kebijakan Perpajakan
Terhadap Perekonomian yaitu :
a. Stimulasi atau perlambatan pertumbuhan ekonomi
Kebijakan pajak yang terlalu agresif dapat mengurangi insentif investasi atau konsumsi. Namun, kebijakan yang dirancang dengan baik (misalnya insentif pajak untuk investasi hijau, R&D, atau sektor prioritas) bisa mendorong pertumbuhan.
b. Stabilitas fiskal dan keamanan anggaran
Pajak yang cukup dan stabil memberikan pijakan bagi pemerintah untuk membuat anggaran yang realistis dan menahan defisit. Jika penerimaan pajak terlalu fluktuatif, pemerintah harus bergantung pada utang, yang punya konsekuensi risiko beban bunga dan sustainability utang.
c. Redistribusi dan keadilan sosial
Seperti disebutkan, kebijakan pajak progresif (misalnya tarif pajak penghasilan yang meningkat sesuai penghasilan) dan pengurangan beban pajak pada masyarakat miskin dapat membantu mengurangi ketimpangan pendapatan.
d. Efisiensi dan alokasi sumber daya
Pajak mempengaruhi keputusan ekonomi (menabung vs konsumsi, investasi vs operasional). Jika dirancang dengan baik (misalnya dengan pengecualian bagi investasi produktif), pajak dapat mengarahkan alokasi sumber daya menuju aktivitas yang produktif secara sosial.
e. Penerimaan jangka panjang dan keberlanjutan fiskal
Kebijakan pajak yang menyediakan kepastian dan stabilitas cenderung menarik wajib pajak secara sukarela dan meningkatkan kualitas basis pajak. Sebaliknya, kebijakan yang sering berubah atau sulit diawasi akan melemahkan sistem pajak secara jangka panjang.
Berdasarkan pertimbangan di atas, berikut beberapa rekomendasi kebijakan yang saya usulkan:
1. Perluasan basis pajak melalui formalitas sektor informal
Pemerintah harus memperkuat pendekatan agar usaha kecil atau informal secara bertahap“naik kelas” menjadi formal, termasuk insentif, edukasi, dan sistem administrasi yang mudah (misalnya pajak mikro).
2. Penguatan sistem administrasi pajak berbasis digital
Memanfaatkan teknologi (big data, AI, sistem integrasi data pusat, e-filing, audit terotomatisasi) agar pengawasan dan penagihan pajak lebih efisien dan transparan.
3. Penyederhanaan regulasi dan stabilitas kebijakan
Kurangi frekuensi perubahan besar dalam kebijakan pajak, dan pastikan setiap perubahan disertai sosialisasi, transisi, serta dampak analisis yang matang.
4. Tarif progresif dan insentif pro-pertumbuhan
Pastikan tarif pajak penghasilan (PPh) bersifat progresif, dan berikan insentif bagi sektor-sektor strategis (teknologi, energi hijau, riset, industri padat karya).
5. Pengawasan dan penegakan hukum pajak yang ketat
Perkuat audit, sanksi bagi penghindaran pajak, dan kolaborasi antar lembaga (pajak, kepabeanan, lembaga intelijen fiskal) untuk menangani praktik korupsi atau manipulasi.
6. Sinergi dengan kebijakan ekonomi lainnya
Pajak hendaknya tidak berdiri sendiri, melainkan selaras dengan kebijakan moneter, kebijakan perdagangan, dan kebijakan investasi agar tercipta ekosistem ekonomi yang konsisten.
7. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan penerimaan pajak
Agar kepercayaan publik terhadap sistem pajak meningkat, pemerintah perlu memastikan bahwa pajak yang dikumpulkan benar-benar digunakan untuk program yang bermanfaat, dengan transparansi anggaran dan audit publik.
Pendapatan negara dan kebijakan perpajakan merupakan dua sisi dari koin yang sama dalam tata kelola fiskal sebuah negara. Tanpa pendapatan yang cukup dan andal, negara akan kesulitan membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Di sisi lain, tanpa kebijakan perpajakan yang adil, efisien, dan modern, potensi pendapatan tidak akan maksimal dan bisa menimbulkan beban ekonomi serta ketidakadilan sosial.
Indonesia telah menunjukkan bahwa pajak menyumbang porsi besar terhadap pendapatan negara, tetapi tantangan besar tetap ada: dari basis pajak yang sempit, kepatuhan yang belum optimal, perubahan regulasi yang kadang tidak konsisten, hingga kebutuhan transformasi digital dalam administrasi pajak.
Oleh karena itu, langkah ke depan adalah memperkuat sistem perpajakan: memperluas basis pajak melalui formalitas usaha, memodernisasi sistem administrasi, menjaga stabilitas kebijakan, menerapkan tarif progresif dan insentif yang cerdas, serta memperkuat pengawasan.
Dengan cara demikian, pendapatan negara tidak hanya semakin andal, tetapi juga berperan dalam pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan adil.
Penulis : Moh. Rizqi Kurniawan Mahasiswa Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
