Tanjung Karang– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung menggelar sidang pertama yaitu agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Zainal Fikri, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman / PUPR Kabupaten Pesawaran.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Zainal Fikri, yang lahir di Teluk Betung pada 16 Februari 1971 dan telah ditahan sejak 22 Oktober 2025, diduga melakukan perbuatan melawan hukum baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa pelaksanaan proyek SPAM tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mewajibkan pelaksanaan pengadaan dilakukan secara transparan, efisien, efektif, akuntabel, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek SPAM tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar lebih.
Sejumlah saksi turut memberikan keterangan terkait aliran penggunaan anggaran dalam proyek tersebut, di antaranya saksi Adal dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar hingga Rp2,9 miliar, saksi Sahril sebesar Rp1,2 miliar, serta saksi Sahri Ansori sebesar Rp3,3 miliar. Selain itu disebutkan pula adanya nilai Rp280 juta yang berkaitan dengan terdakwa Zainal Fikri serta sekitar Rp1,02 miliar yang disebut dalam kaitannya dengan pihak lain dalam perkara tersebut.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 5 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan esepsi atau perlawanan para terdakwah dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.



