SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Tata Kelola Anggaran RSUD Adjidarmo Disorot, LPPD Banten: Utang 37 Miliar, Jaspel 41%, Tapi Pelayanan Amburadul

kolase foto lppd banten dan rsud adjidarmo rilis aksi massa di kejari lebak
Rilis aksi massa di Kejari Lebak dari Ketum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman dan RSUD Adjidarmo Rangkasbitung. (kolase foto)

LEBAK – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Banten (LPPD Banten) mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan di RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam rilis resminya, LPPD Banten menyoroti buruknya tata kelola keuangan serta ketidakadilan dalam pemberian insentif jasa pelayanan (Jaspel) kepada pegawai rumah sakit.

Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, menjelaskan bahwa layanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang seharusnya diberikan secara manusiawi, adil, dan jujur. Namun kenyataan di RSUD Adjidarmo justru sebaliknya. Banyak warga mengeluhkan pelayanan yang dianggap tidak profesional bahkan merugikan pasien.

“Pelayanan yang buruk di RSUD Adjidarmo sudah menjadi keluhan publik. Padahal tenaga kesehatan di sana mendapat penghasilan tinggi, bahkan insentif Jaspel mencapai 41% dari pendapatan pasien. Tapi pelayanannya tidak sebanding,” tegas Komeng, Rabu (1/10/2025).

Komeng juga menyoroti tata kelola anggaran RSUD yang dinilai tidak transparan. Dalam laporan disebutkan bahwa RSUD memiliki hutang sebesar Rp37 miliar.

Bangunan SDN Pasirloa Rusak, Kepala Sekolah Tepis Sorotan Soal Pemeliharaan

“Kondisi defisit ini diperparah dengan kebijakan direktur yang diduga melebihi kewenangannya dalam menyusun anggaran, seperti belanja 15% melebihi DPA tanpa izin Bupati,” jelasnya.

Selain itu, sistem pembayaran BPJS juga menjadi sorotan. Pemberian insentif kepada pegawai dilakukan sebelum dana BPJS cair. Ketika terjadi clamp BPJS, beban akhirnya ditanggung RSUD, bukan pemerintah pusat, yang makin memperparah keuangan rumah sakit.

LPPD Banten menilai terdapat dugaan kuat pelanggaran administratif hingga potensi pidana dalam tata kelola anggaran RSUD Adjidarmo. Oleh karena itu, LPPD Banten menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kajari Lebak:

1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan RSUD Adjidarmo, terutama soal:
– Insentif jasa pelayanan (Jaspel),
– Pengeluaran melebihi DPA tanpa persetujuan Bupati,
– Clamp BPJS yang membebani keuangan RSUD.
2. Meminta Inspektorat Lebak untuk segera melakukan audit investigatif.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas. Negara harus hadir, dan aparat penegak hukum wajib bertindak,” pungkas Komeng.

Pembangunan Kandang Ayam Petelur di Jalupang Mulya, Informasi Perizinan Masih Dalam Proses Verifikasi

LPPD Banten memastikan akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, bersih, dan berkeadilan di Kabupaten Lebak.

Diketahui, LPPD Banten bakal menggelar aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lebak pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, dengan jumlah massa kurang lebih 100 orang, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat atas hal tersebut.

Reporter : Odih

× Advertisement
× Advertisement