SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Ekonomi Pemerintah

Ujian Fiskal Lampung di Tengah Ketatnya APBN 2026

fiskal daerah.png
Pendapatan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) beberapa waktu lalu memperlihatkan realitas yang tak bisa diabaikan: hubungan fiskal antara pusat dan daerah sedang berada di titik tegang.

Dari ruang rapat di Jakarta itu mengemuka kegelisahan yang sama — pemangkasan drastis Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rancangan APBN 2026 menjadi ancaman baru bagi stabilitas fiskal daerah.

Dari Rp 919,87 triliun pada 2025, alokasi TKD di RAPBN 2026 sempat anjlok ke Rp 649,99 triliun sebelum akhirnya dinaikkan sedikit menjadi Rp 693 triliun. Meski naik, pemotongan Rp 226,9 triliun tetap menjadi sinyal kebijakan fiskal yang lebih ketat dan berhati-hati.

Namun, bagi pemerintah daerah, ini berarti ruang gerak fiskal yang makin sempit, sementara beban belanja wajib tetap tinggi.

Lampung dan Bayang-Bayang Ketergantungan

Puluhan Tahun Mengendap, Kejelasan Dokumen Sertifikat Tanah Warga Jalupang Mulya Dipertanyakan

Provinsi Lampung termasuk daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat. Lebih dari 70 persen pendapatan dalam APBD bersumber dari TKD dan DBH. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil, hanya sekitar seperempat dari total pendapatan.

Kondisi ini membuat Lampung sangat rentan terhadap setiap perubahan kebijakan fiskal nasional.

Ketika DBH turun, terutama di sektor non-migas seperti hasil perkebunan dan cukai tembakau, Lampung menghadapi dilema: apakah harus menunda pembangunan infrastruktur dan program sosial, atau memangkas anggaran rutin yang selama ini menopang birokrasi?

Pilihan mana pun akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Efisiensi atau Pinjaman Daerah?

BUMDes Sukaresmi Dikeluhkan Warga Soal Lalat dan Bau, Kades Bantah Dampak Lingkungan, LSIM Banten: Kecamatan Harus Segera Turun Tangan

Dalam situasi seperti ini, strategi bertahan paling realistis bagi pemerintah daerah adalah efisiensi cerdas: menekan belanja rutin yang tidak produktif dan memprioritaskan program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Namun, efisiensi tanpa reformasi struktural hanya akan memperpanjang siklus defisit tahunan.

Sinyal kebijakan baru dari Kementerian Keuangan yang mengalirkan dana Rp 209 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) juga dibaca banyak kepala daerah sebagai pintu halus menuju pinjaman daerah.

Dengan berkurangnya dana transfer, daerah diarahkan untuk menutup gap anggaran melalui kredit perbankan.

Ini adalah paradoks otonomi fiskal kita — daerah diberi kewenangan mengelola keuangan, tetapi tidak dibekali kemandirian fiskal yang memadai.

Koordinasi Pusat-Daerah Diperkuat, Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat 2026

Lampung berpotensi memanfaatkan pinjaman daerah untuk pembiayaan produktif seperti:

  • Pengembangan kawasan industri pertanian dan pangan,
  • Revitalisasi pelabuhan logistik lokal,
  • Serta penguatan sektor pariwisata dan energi terbarukan.

Namun, tanpa perencanaan yang matang dan transparansi publik, pinjaman semacam ini hanya akan menambah utang tanpa menumbuhkan ekonomi riil.

Kemandirian Fiskal Dimulai dari PAD

Di tengah tekanan pusat, kemandirian Lampung hanya bisa lahir dari penguatan PAD.

Pemerintah daerah perlu memperluas basis pajak daerah dengan pendekatan digitalisasi, menata ulang retribusi publik, serta mengoptimalkan aset-aset strategis milik daerah.

BUMD di sektor pangan, energi, dan pariwisata harus dihidupkan kembali sebagai motor pendapatan, bukan sekadar entitas administratif.

Lampung juga memiliki peluang besar di sektor pariwisata pesisir dan agrowisata, terutama di Pesawaran, Pesisir Barat, dan Tanggamus.

Dengan tata kelola profesional dan dukungan CSR atau KPBU, sektor ini dapat menjadi sumber PAD baru yang berkelanjutan.

Otonomi yang Terutang

Situasi fiskal tahun 2026 akan menjadi ujian paling berat bagi otonomi daerah dalam dua dekade terakhir.

Jika pemangkasan TKD dan DBH terus berlanjut tanpa desain kompensasi yang adil, maka kita akan menyaksikan lahirnya “otonomi yang terutang” — daerah yang secara hukum otonom, tetapi secara fiskal hidup dari pinjaman.

Pada akhirnya, pilihan antara efisiensi, peningkatan PAD, atau utang bukan sekadar urusan teknis anggaran. Ia adalah keputusan politik dan moral tentang bagaimana daerah mempertahankan martabat dan kemandiriannya di tengah tekanan fiskal nasional.

Bagi Lampung, ini saatnya membuktikan bahwa otonomi bukan hanya hak, tetapi juga kemampuan untuk berdiri di atas kaki sendiri.

× Advertisement
× Advertisement