Jakarta – Penipuan berkedok trading berjangka kini semakin banyak memakan korban. Sudah banyak masyarakat dari berbagai daerah yang tertipu hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Mereka tergiur tawaran pendapatan tambahan dari perdagangan emas, forex, komoditi, hingga kripto yang ternyata hanya modus penipuan atau scam.
Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
- Menjanjikan keuntungan tetap dan besar seperti 10–30% per bulan
- Menawarkan sistem titip dana tanpa akses langsung ke akun trading
- Menggunakan rekening pribadi untuk menerima dana investasi
- Tidak memiliki izin resmi dari BAPPEBTI
- Menggunakan skema pendapatan pasif dari rekrut member baru (MLM ilegal)
Testimoni Korban
“Saya dijanjikan keuntungan rutin dari trading emas. Setelah tiga bulan, saya sudah setor Rp200 juta. Tapi sekarang pelakunya menghilang dan grup WhatsApp dibubarkan,” ujar R, korban asal Lampung.
“Teman saya ikut dan sudah untung duluan, jadi saya percaya. Tapi akhirnya saya ikut juga dan kehilangan semua tabungan saya. Total kerugian di grup kami mencapai hampir Rp500 juta,” kata D, korban lainnya.
Tips Menghindari Scam Trading
- Cek legalitas pialang di situs resmi BAPPEBTI: bappebti.go.id
- Jangan setor uang ke rekening pribadi
- Tolak tawaran “investasi tanpa risiko”
- Pastikan ada akses login ke platform trading resmi
- Laporkan ke otoritas jika merasa ditipu
Saluran Pelaporan Resmi
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan investasi, segera laporkan ke:
- BAPPEBTI: pengaduan@bappebti.go.id
- OJK: konsumen@ojk.go.id | Hotline: 157
- Kepolisian: Unit Siber atau Ekonomi

