SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

56 Warga Desa Suka Baru Lampung Selatan Tuntut Ganti Rugi Lahan Tol yang Tak Kunjung Dibayar Sejak 2016

ganti rugi tol

Lampung Selatan — Sebanyak 56 warga Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi atas lahan mereka yang telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sejak tahun 2016 silam.

Lahan seluas total 21 hektar milik warga tersebut terletak di titik STA 10 hingga STA 12 atau sepanjang kurang lebih 2 kilometer jalur tol yang melintasi wilayah tersebut. Namun, meskipun pembangunan tol telah lama rampung dan beroperasi, ganti rugi terhadap pemilik lahan tidak kunjung dibayarkan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar PUPR Lampung, maupun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Lampung.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Suka Baru, Suradi, bersama rekan-rekannya telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak mereka. Bahkan, warga telah menempuh jalur hukum dan memenangkan gugatan dari tingkat Pengadilan Negeri Kalianda hingga Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah menang di pengadilan sampai tahap Kasasi dan PK di Mahkamah Agung. Tapi sampai hari ini, kami belum menerima sepeser pun pembayaran ganti rugi,” ujar Suradi, Sabtu (12/7/2025).

Suradi menambahkan, mereka telah menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada tanggal 5 Mei 2025, dan surat tersebut telah diterima resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara RI. Bahkan, pihak Sekretariat Negara telah mengirimkan surat tindak lanjut ke Kantor BPN Lampung Selatan dan Kementerian PUPR di Jakarta.

Di Balik Viral Fathimah Azzahra: Strategi Kepemimpinan, Delapan Tuntutan, dan Pertarungan Narasi di Jalanan

Namun, realisasi di lapangan belum juga terjadi. Pada 8 Juli 2025, Suradi mendatangi Kantor BPN Lampung Selatan untuk mengonfirmasi keberadaan surat dari Sekretariat Negara. Pejabat setempat, Selamat, membenarkan bahwa surat dari Jakarta telah mereka terima dan merupakan pengaduan resmi terkait nasib warga yang belum dibayarkan lahannya.

“Kami mohon keadilan ditegakkan. Tolong lihat sila ke-5 Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah ini adil? Tanah kami dipakai untuk jalan tol, tapi tidak dibayar, sementara kami masih diwajibkan bayar PBB tiap tahun,” tegas Suradi.

Warga juga menyesalkan sikap Kementerian PUPR dan instansi terkait yang tidak menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum di negara yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

“Sakit rasanya, kami punya bukti putusan pengadilan lengkap, tapi tidak ada realisasi pembayaran. Kami hanya rakyat kecil, tidak punya akses besar ke pusat kekuasaan. Tapi kami yakin Bapak Presiden Prabowo akan berpihak kepada rakyat dan menegakkan keadilan.”

Suradi dan warga berharap Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini. Mereka menginginkan agar hak mereka sebagai warga negara dapat dipenuhi oleh negara yang berdasarkan hukum.

Menelusuri Jejak TPPU: Nominee, Predicate Crime, dan Upaya Menyembunyikan Hasil Korupsi

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Tanah kami dipakai untuk pembangunan, tapi hak kami harus dibayar,” pungkas Suradi.

× Advertisement
× Advertisement