SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

MK Uji Pasal 162 UU Minerba, LSM PRO RAKYAT: Jangan Lagi Jadi Alat Kriminalisasi Warga Tambang

tambang mineral
Tambang Rakyat

Jakarta, 6 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT menegaskan fokus uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) kini hanya pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Penegasan ini disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 16/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jumat (6/2).

Hadir sebagai Pemohon, Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, dan Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma.

“Dalam perbaikan permohonan ini, yang diuji hanya satu norma, yaitu Pasal 162,” ujar Fitri di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Pasal yang Dipersoalkan

Pasal 162 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dianggap merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Di lapangan, menurut PRO RAKYAT, pasal ini kerap dijadikan dasar hukum untuk melaporkan dan mempidanakan warga yang menolak dampak tambang di wilayahnya.

Dinilai Memicu Konflik Sosial di Wilayah Tambang

LSM PRO RAKYAT menilai sejak berlakunya UU Minerba, konflik sosial di wilayah pertambangan meningkat. Warga yang menyuarakan penolakan terhadap kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan justru sering berhadapan dengan proses hukum menggunakan Pasal 162.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan perlindungan sumber daya alam, PRO RAKYAT mengaku mengalami langsung hambatan saat melakukan pendampingan masyarakat terdampak tambang.

“Pasal ini sering dijadikan tameng oleh korporasi untuk membungkam suara warga,” tegas Pemohon.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Bertentangan dengan UUD 1945

Dalam permohonannya, Pemohon menilai Pasal 162 bertentangan dengan:

  • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil,
  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Norma ini dinilai memberi keberpihakan berlebihan kepada pemegang izin tambang, sekaligus membatasi partisipasi warga dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya.

Minta MK Tegaskan Tafsir “Dikuasai Negara”

Dalam petitumnya, PRO RAKYAT juga meminta MK menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 UUD 1945 harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk melakukan:

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan aktif, dan pengawasan aktif atas sumber daya alam, bukan sekadar menjadi pemberi izin administratif.

Harapan Putusan MK

LSM PRO RAKYAT berharap Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang memperjelas bahwa Pasal 162 tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan sumber penghidupan.

Perkara ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan hak masyarakat di seluruh wilayah tambang Indonesia, serta mempertegas posisi negara dalam mengelola sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.

× Advertisement
× Advertisement