SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Tambang Emas Blok Cihejo Bogor Disorot, Disebut Masuk Kawasan TNGHS

Pengolahan emas metode gelundung di Blok Cihejo Bogor
Caption: Tempat pengolahan material emas menggunakan metode gelundung milik salah seorang warga Kampung Cisusuh, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

KAB. BOGOR – Aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Blok Cihejo, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun awak media, PG disebut sebagai salah satu pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan lubang tambang emas di Blok Cihejo.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi kediaman PG dan meminta konfirmasi terkait aktivitas serta keberadaan lubang tambang emas di Blok Cihejo.

PG menyebut terdapat sejumlah lubang tambang di kawasan tersebut dan aktivitas penambangan telah berlangsung sejak lama.

“Lokasi tersebut sudah dari jaman dulu, sempat sekitar tiga tahun tutup,” ujar PG, Senin (14/9/2026).

Enam Hari Berlalu, TNGHS Belum Tanggapi Konfirmasi Dugaan PETI Blok Cibebek

Keterangan PG tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Blok Cihejo telah berlangsung sejak lama, meski sempat berhenti selama beberapa tahun.

Dalam penelusuran di lapangan, awak media menemukan adanya tempat pengolahan material emas di Kampung Cisusuh, Desa Cileuksa, yang menggunakan metode gelundung.

Metode gelundung dalam pengolahan emas secara umum dikenal menggunakan merkuri untuk membantu memisahkan kandungan emas dari material batuan.

Namun, penggunaan merkuri pada tempat pengolahan yang ditemukan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan pengamatan awak media.

Aspek penggunaan bahan dalam pengolahan emas tersebut penting diperhatikan karena pengelolaan bahan dan limbah kegiatan wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.

Tambang Emas Cibebek Disorot, Aparat Diminta Telusuri Pemilik Lubang dan Pemodal

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif.

PG juga menyebut lokasi tambang emas tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi karena status suatu lokasi sebagai kawasan konservasi memiliki konsekuensi terhadap kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

Ketentuan konservasi saat ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.

Namun, status Blok Cihejo sebagai bagian dari kawasan TNGHS masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola kawasan dan instansi yang berwenang.

LSIM Banten Desak Gubernur Periksa IUP PT PAM, Soroti Dugaan Truk Pasir Beroperasi Siang Hari

Begitu pula dengan legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut yang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan warga maupun hasil wawancara dengan PG.

Ketentuan pertambangan mineral dan batubara mengatur kewajiban pemenuhan perizinan melalui UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Karena itu, status perizinan aktivitas pertambangan di Blok Cihejo serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Penelusuran juga penting dilakukan untuk memastikan keberadaan lubang tambang, aktivitas pengolahan material, serta pengelolaan limbah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Jika aktivitas pertambangan tersebut berada dalam kawasan TNGHS, kegiatan di lokasi tersebut juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan konservasi yang berlaku.

Sementara itu, aspek pengolahan material emas perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan lingkungan, terutama apabila dalam prosesnya terdapat penggunaan bahan berbahaya atau menghasilkan limbah yang memerlukan penanganan khusus.

Hingga berita ini ditulis, status kawasan Blok Cihejo, legalitas aktivitas pertambangan, serta pengelolaan lingkungan di lokasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PG, pengelola TNGHS, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement