Bandar Lampung, 26 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus menunjukkan konsistensinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, salah satunya melalui pendampingan hukum. Hal ini diwujudkan dengan kehadiran Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H., M.H., yang menjadi pemateri pada kegiatan Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic Angkatan I Tahun 2025.
Acara yang digelar di Hotel Golden Tulip Bandar Lampung ini diselenggarakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Teluk Betung sebagai bagian dari program BRI Corporate University.
Dalam pemaparannya, Kasidatun Bambang Irawan menyampaikan materi terkait peningkatan pengetahuan hukum, perbaikan tata kelola penyaluran kredit perbankan, serta mitigasi risiko terjadinya perbuatan melawan hukum.
“Setiap tindakan perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya prinsip 5C yakni character, capacity, capital, condition of economic, dan collateral, serta prinsip 7P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, dan protection,” jelas Bambang.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pendampingan hukum (Legal Assistance) dari Kejari Bandar Lampung melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui pendampingan ini, Kejari berupaya membantu BRI memperbaiki tata kelola penyaluran kredit perbankan, khususnya di Kantor Cabang Teluk Betung, guna mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.






