Bandar Jaya, Lampung Tengah — Upaya tanpa henti aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Tim gabungan Kejaksaan berhasil mengakhiri pelarian terpidana korupsi berinisial RLH yang telah berlangsung selama sepuluh tahun.
RLH merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, untuk periode 2015–2016. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di desa justru diselewengkan, sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Operasi Intelijen Senyap
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Setelah melalui serangkaian proses pengintaian dan analisis data, RLH berhasil dilacak dan ditangkap pada Selasa, 14 Oktober 2025, pukul 18.10 WIB.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah — lokasi yang selama ini tidak pernah terdeteksi oleh aparat.
Pesan Tegas untuk Buronan
Plh. Asisten Intelijen Kejati Lampung menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan hukum.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Sekalipun telah melarikan diri selama satu dekade, jerat hukum pada akhirnya akan menjangkau mereka. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk terus memburu siapa pun yang lari dari tanggung jawab hukumnya,” tegasnya.
Eksekusi Hukuman
Setelah penangkapan, RLH segera dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan awal. Sesuai prosedur, terpidana kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus selaku jaksa eksekutor. Ia akan menjalani proses administrasi dan hukum lebih lanjut sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhkan.
Penegasan Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan RLH menjadi bukti bahwa status DPO tidak menghapus tanggung jawab hukum atas kejahatan yang telah dilakukan. Sinergi antar unit Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terbukti efektif dalam menuntaskan perkara-perkara yang tertunda.



