Palembang, 14 Juli 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten OKU Timur tahun 2022 hingga kini belum menemukan titik terang.
Sebagaimana diketahui, dari total 305 desa yang ada di OKU Timur, sebanyak 222 desa turut menyelenggarakan Pilkades. Pemerintah Kabupaten OKU Timur saat itu mengalokasikan dana sebesar Rp11 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2021 untuk membiayai seluruh rangkaian kegiatan Pilkades serentak.
Menurut keterangan dari Hendri Nursandi, yang menjabat sebagai Kabid PMD OKU Timur pada waktu itu, dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan teknis seperti pengamanan, logistik (kotak dan surat suara), honor panitia, pengawas desa, undangan, hingga pelantikan. Ia menyebutkan bahwa setiap desa menerima anggaran sebesar Rp49.529.539.
Namun, di lapangan ditemukan adanya pungutan tambahan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepada masing-masing calon kepala desa. Besarannya bervariasi, antara Rp15 juta hingga Rp45 juta per kandidat. Anehnya, pungutan tersebut tidak tercantum dalam struktur pembiayaan resmi dan tidak jelas peruntukannya.
Koalisi LSM OKU Timur bersama sejumlah media telah melaporkan dugaan pungli ini ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Agustus 2024. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Salah satu LSM yang tergabung dalam pelaporan, Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI), menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pasif Kejari OKU Timur.
“Kami sangat menyesalkan belum adanya respon dari Kejaksaan Negeri OKU Timur terhadap pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, kami bersama tim sepakat untuk mencabut laporan tersebut dan akan melanjutkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tegas Ketua Umum LPKPI, Erwanto Jaya, S.H., dalam keterangan persnya di sekretariat LPKPI kawasan 24 Ilir, Palembang.
Ia berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi dalam proses demokrasi. (Red.01)

