Bandar Lampung – Danang Suryo Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelantikan ini juga dirangkaikan dengan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 adalah:
- Wahyu Hidayatullah, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat
- Rolando Ritonga, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
- Didik Sudarmadi, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat
Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Ia berharap para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Menurutnya, pejabat eselon III memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis maupun manajerial di daerah. Oleh karena itu, para pejabat dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada hasil.
Kajati Lampung juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Para pejabat diminta segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini khususnya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis di daerah.
Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, seluruh jajaran Kejaksaan juga diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Kegiatan pelantikan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.



