SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10% WK OSES

arinal kejati lampung

Bandar Lampung, 4 September 2025 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17,286,000 atau sekitar Rp280 miliar lebih.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam, penyidik mengungkap hasil penggeledahan di kediaman ARD, Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan aset milik ARD dengan total nilai perkiraan mencapai Rp38.588.545.675. Rinciannya sebagai berikut:

  • 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 miliar
  • Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar
  • Uang tunai (rupiah dan valuta asing) senilai Rp1,35 miliar
  • Deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
  • 29 sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai taksiran Rp28,04 miliar

Penyidik masih terus mendalami aliran dana PI 10% yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung sebesar US$17,286,000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Kejati Lampung menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini. Informasi perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan berikutnya.

Peserta Tender Akan Laporkan Proses Lelang Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran ke Inspektorat

× Advertisement
× Advertisement