Lampung Timur – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Perhubungan yang melarang kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton melintas di sejumlah kawasan Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana.
Dalam keterangan pers, Fitri Andi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemasangan rambu-rambu larangan di titik-titik jalan yang masuk klasifikasi jalan kelas III di wilayah Sukadana Ilir.
“Kami sangat mendukung kebijakan pembatasan lalu lintas bagi kendaraan yang melebihi kapasitas 8 ton agar tidak melintas di jalan lingkungan Desa Sukadana Ilir. Ini langkah preventif untuk mencegah kerusakan jalan yang memang hanya mampu menahan bobot maksimal 8 ton,” ujar Fitri Andi, Jumat (5/12/2025).
Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga memberikan apresiasi atas langkah tegas Dinas Perhubungan Lampung Timur serta Kepala Desa Sukadana Ilir, yang turut mengawal kebijakan tersebut.
“Penerapan kebijakan yang tegas dalam mengontrol beban kendaraan patut diapresiasi. Dengan pembatasan ini, jalan kelas III di wilayah tersebut diharapkan tidak cepat mengalami kerusakan ataupun berlubang,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kepala Desa Sukadana Ilir Hamami, S.E., M.M. bersama Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan Abdul Gani, M.Si., telah melakukan pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton pada Rabu (3/12/2025). Rambu-rambu tersebut kini terpasang di sejumlah titik yang dinilai rawan dilalui kendaraan berat.



