KABUPATEN BOGOR – Dugaan adanya aktivitas pengolahan material emas yang belum diketahui status legalitasnya di Kampung Hegarmanah Ciraos, Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah tim awak media melakukan penelusuran lanjutan di lokasi.
Informasi mengenai aktivitas tersebut sejatinya telah lebih dulu diterima wartawan pada awal Maret 2026. Berdasarkan laporan awal yang dihimpun, di lokasi itu disebut terdapat kegiatan pengolahan material yang diduga berkaitan dengan ekstraksi kandungan emas menggunakan metode perendaman dalam tong-tong besar.
Dalam praktik pengolahan emas skala kecil, metode semacam itu kerap diasosiasikan dengan penggunaan bahan kimia tertentu dalam proses pemisahan kandungan logam. Namun hingga kini, belum terdapat keterangan resmi mengenai jenis material yang diolah, metode yang digunakan, maupun status perizinan kegiatan tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, tim media pada 6 Maret 2026 telah melakukan upaya konfirmasi kepada seorang warga berinisial ID, yang saat itu disebut-sebut sejumlah sumber memiliki keterkaitan dengan aktivitas dimaksud. Melalui sambungan telepon WhatsApp, ID membantah informasi tersebut.
“Pengolahan emas itu bukan punya saya, saya punya perusahaan di kota,” ujar ID saat dikonfirmasi awak media, (6/3/2026).
Pernyataan itu sempat menjadi salah satu dasar redaksi untuk menempatkan informasi tersebut dalam posisi yang belum terverifikasi, sembari menunggu data pendukung lain serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun dalam penelusuran lanjutan pada Minggu, 3 Mei 2026, tim awak media kembali mendatangi kawasan yang dimaksud untuk menghimpun informasi tambahan dari lingkungan sekitar. Dari hasil pendalaman di lapangan, muncul keterangan berbeda dari warga setempat.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyebut aktivitas pengolahan tersebut berkaitan dengan sosok yang sama, yakni inisial ID.
“Sebelah sana pengolahan emas punya Iyud, orangnya tidak ada lagi ke pondok pesantren,” ujar warga kepada awak media, Minggu (3/5/2026).
Perbedaan keterangan antara bantahan yang disampaikan ID pada konfirmasi awal dan informasi yang kembali muncul dalam penelusuran lapangan terbaru membuat status kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Selain persoalan identitas pengelola, perhatian publik juga tertuju pada aspek legalitas kegiatan dan dampak lingkungannya. Jika aktivitas tersebut benar merupakan pengolahan mineral, maka keberadaan izin usaha, sistem pengelolaan limbah, serta pengawasan teknis menjadi aspek penting yang perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Terlebih, apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan kimia tertentu tanpa tata kelola limbah yang memadai, potensi risiko terhadap kualitas tanah, sumber air, dan lingkungan sekitar tidak dapat diabaikan tanpa adanya verifikasi teknis di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah desa setempat maupun instansi teknis terkait mengenai keberadaan aktivitas dimaksud, bentuk kegiatan yang dijalankan, serta status legalitasnya.
Tim awak media masih terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk mengupayakan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa, aparat berwenang, serta otoritas teknis terkait untuk memastikan fakta dan duduk perkara secara utuh.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, keterangan narasumber, serta upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. (Tim/Red)

Komentar