KABUPATEN LEBAK – Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang warga Desa Cimayang, Kecamatan Bojongmanik, mengaku membeli pupuk subsidi jenis NPK dengan harga Rp160 ribu per karung ukuran 50 kilogram.
Informasi tersebut diperoleh wartawan dari keluarga pembeli berinisial P. Menurut keterangan istri P, pupuk subsidi itu dibeli dari seorang perempuan berinisial H.Y yang berdomisili di Kampung Koranji, Desa Karangnungal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
“Waktu itu beli Rp160 ribu per 50 kilogram jenis pupuk NPK dari H.Y. Menurut informasi, pupuk itu diperoleh dari kios milik E,” ujar istri P.
Ia menyebut, pembelian dilakukan sebanyak 10 karung pupuk NPK subsidi ukuran 50 kilogram. Jika keterangan tersebut benar, maka total transaksi pembelian mencapai Rp1,6 juta.
Berdasarkan penelusuran wartawan, inisial “E” merupakan pemilik Kios Resmi Sinar Batu Jaya di Kecamatan Cirinten. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (13/5/2026), E membantah pernah menjual pupuk subsidi kepada P.
“Saya tidak pernah menjual bang. HP saya ke riset tidak punya nomor Haji (H.Y),” kata E.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan tambahan dari pihak H.Y terkait dugaan penjualan pupuk subsidi tersebut.
Harga Resmi Pupuk Subsidi 2026
Berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah yang mulai berlaku nasional sejak akhir 2025 hingga 2026, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi mengalami penyesuaian turun sekitar 20 persen. Adapun rincian harga resmi pupuk subsidi tahun 2026 yakni:
- Pupuk Urea subsidi: Rp1.800 per kilogram atau sekitar Rp90.000 per karung 50 kilogram.
- Pupuk NPK Phonska subsidi: Rp1.840 per kilogram atau sekitar Rp92.000 per karung 50 kilogram.
- Pupuk ZA subsidi: Rp1.360 per kilogram.
- Pupuk Organik subsidi: Rp640 per kilogram atau sekitar Rp32.000 per karung 50 kilogram.
Dengan demikian, apabila pupuk subsidi jenis NPK dijual seharga Rp160 ribu per karung 50 kilogram seperti pengakuan sumber dalam investigasi tersebut, maka harga itu terpaut sekitar Rp68 ribu di atas HET pemerintah tahun 2026.
Larangan Menjual Pupuk Subsidi di Atas HET
Penyaluran pupuk subsidi diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian tentang tata kelola pupuk bersubsidi serta ketentuan pengawasan distribusi barang dalam pengawasan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kios resmi maupun pengecer wajib menjual pupuk subsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Penjualan di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian alokasi, hingga pencabutan status sebagai kios resmi pupuk subsidi.
Selain itu, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan karena menggunakan anggaran negara. Penyimpangan distribusi maupun penjualan yang tidak sesuai ketentuan dapat menjadi objek pengawasan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Penyaluran Pupuk Subsidi Keluar Wilayah Jadi Sorotan
Selain dugaan harga di atas HET, distribusi pupuk subsidi lintas wilayah kecamatan juga menjadi perhatian. Dalam sistem penyaluran pupuk subsidi, kios resmi umumnya hanya diperbolehkan menyalurkan pupuk kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK sesuai wilayah tanggung jawab distribusinya.
Apabila pupuk subsidi diperjualbelikan ke luar wilayah distribusi yang telah ditetapkan tanpa mekanisme resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pupuk subsidi diprioritaskan bagi petani yang memenuhi syarat dan terdata dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), sehingga distribusinya harus tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat wilayah.
Kasus dugaan penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Lebak ini pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kios dan pengecer.
Aparat pengawas dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai aturan pemerintah.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
Reporter: Odih

Komentar