SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Jelang Idul Adha, Masyarakat Diimbau Perhatikan Syarat Hewan Kurban

images 1

Lampung – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Hal ini penting agar ibadah kurban yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan diterima oleh Allah SWT.

Menurut keterangan dari Kementerian Agama dan para ulama, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hewan kurban dianggap sah. Di antaranya adalah jenis hewan, usia, kondisi fisik, dan kepemilikan hewan.

“Hewan yang boleh dikurbankan hanya sapi atau kerbau, kambing, dan domba,” jelas Ustaz Ahmad Zainudin, salah satu dai di Kabupaten Pesawaran. Ia menambahkan bahwa masing-masing hewan memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi.

Sapi dan kerbau harus berusia minimal dua tahun, kambing satu tahun, dan domba minimal enam bulan jika sudah tampak gemuk.

Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi syarat utama. Hewan tidak boleh cacat, seperti buta, pincang parah, sakit keras, atau sangat kurus. “Kurban dengan hewan yang sakit atau cacat tidak sah menurut syariat,” tegas Ustaz Ahmad.

LSIM Banten Desak Gubernur Periksa IUP PT PAM, Soroti Dugaan Truk Pasir Beroperasi Siang Hari

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan bahwa hewan yang dikurbankan adalah milik sendiri, bukan hasil curian atau dari uang haram. Untuk sapi, diperbolehkan patungan maksimal tujuh orang, sedangkan kambing dan domba hanya untuk satu orang.

Penyembelihan hewan kurban hanya dapat dilakukan setelah sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah sebelum Maghrib. Di luar waktu tersebut, penyembelihan tidak dihitung sebagai kurban.

Dengan memperhatikan syarat-syarat ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah kurban dengan benar, sesuai ajaran Islam, serta memberi manfaat bagi sesama.

× Advertisement
× Advertisement