BANYUASIN, 3 Maret 2026 – Belasan tahun masyarakat pelanggan mengaku merasakan buruknya pelayanan air bersih dari PERUMDA Tirta Betuah. Berbagai keluhan telah disampaikan kepada pihak perusahaan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin sebagai pemangku kebijakan, namun dinilai belum membuahkan solusi nyata.
Keluhan tersebut datang dari sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Kenten, Kelurahan Sei Sedapat, Kelurahan Azhar Permai, hingga Desa Kenten Laut. Warga menyebut distribusi air tidak lancar, kualitas air keruh dan berbau, serta frekuensi pengaliran yang sangat minim.
Salah satu warga Kelurahan Kenten mengungkapkan bahwa kondisi ini telah berlangsung lama.
“Kami sudah lama bertahan dengan pelayanan yang buruk ini. Menurut kami, Tirta Betuah tidak profesional dalam mendistribusikan air bersih kepada pelanggan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Nur, warga Kelurahan Sei Sedapat. Ia menyebut air hanya mengalir dua kali dalam sebulan, bahkan pada Februari 2026 hanya sekali.
“Air yang mengalir pun keruh dan berbau menyengat. Kami terpaksa membeli air tambahan Rp90.000 per tedmond, bisa sampai tiga kali sebulan, jadi Rp270.000. Ditambah tagihan rutin Rp60.000 dan denda keterlambatan. Bahkan ada yang sampai diputus sepihak,” ungkapnya.
Alasan Klasik dan Minim Solusi
Pihak perusahaan disebut kerap menyampaikan berbagai alasan seperti kebocoran pipa, kerusakan mesin, debit air yang tidak mencukupi, hingga jumlah pelanggan yang melebihi kapasitas layanan.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Banyuasin, Herli, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Tirta Betuah dan kendala utama disebut karena keterbatasan anggaran.
Namun jawaban tersebut dinilai masyarakat tidak memberikan kepastian solusi atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Warga Gandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya
Sebagai bentuk akumulasi kekecewaan, warga melalui perwakilannya menggandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya untuk melayangkan somasi serta menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait.
Pihak YLBH menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut kepentingan publik yang luas, karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Dasar Hukum Pendirian PDAM
Sebagaimana diketahui, tujuan pendirian PDAM Tirta Betuah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2005, khususnya Pasal 7 yang menyebutkan:
Perusahaan Daerah mengusahakan persediaan air minum yang bersih, sehat dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi masyarakat dengan mengutamakan pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin segera mengambil langkah konkret dan transparan agar pelayanan air bersih dapat kembali berjalan normal dan memenuhi standar kesehatan.
Editor: Arwin FRIC Sumsel

