Jakarta, 26 Juni 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Pesawaran tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 325/PHP.BUP-XXII/2025 yang digelar pada Kamis (26/6/2025) sore di Gedung MK, Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa:
“Mahkamah menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkamah, namun mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon.”
Dengan dikabulkannya eksepsi terkait legal standing (kedudukan hukum), Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang, Mahkamah menyatakan:
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.”
Artinya, gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 terkait hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 tidak diproses pada tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Pesawaran dengan dalih adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah, antara lain karena selisih suara yang diajukan tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan ini, maka kemenangan pasangan calon nomor urut lainnya tetap sah dan berlaku secara hukum.

