KABUPATEN LEBAK – Kondisi bangunan SDN Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, memicu sorotan publik setelah sejumlah fasilitas sekolah terlihat rusak di tengah penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang rutin diterima setiap tahun.
Pantauan di lokasi pada Sabtu, 16 Mei 2026, menunjukkan sejumlah ruang kelas berada dalam kondisi memprihatinkan. Beberapa plafon tampak tidak terpasang, bagian atap mengalami kerusakan, lantai pecah, pintu sekolah rusak, hingga bangku siswa yang patah masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Di tengah kondisi tersebut, para siswa disebut tetap menjalani aktivitas belajar seperti biasa di ruang kelas yang dinilai jauh dari standar kenyamanan pendidikan.
Pemandangan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pemeliharaan fasilitas sekolah, terutama karena anggaran pendidikan terus dikucurkan pemerintah setiap tahun melalui program BOSP.
“Kalau melihat kondisi bangunannya, masyarakat wajar bertanya sejauh mana pemeliharaan sekolah berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan publik semakin menguat setelah sebelumnya muncul desakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan Inspektorat turun langsung melakukan pengecekan fisik ke sekolah, bukan hanya berpatokan pada laporan administrasi.
Warga menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kebutuhan perbaikan sekolah benar-benar terpetakan dan ditangani.
Namun di tengah sorotan tersebut, Kepala SDN Pasirloa melalui keterangan yang disampaikan kepada salah satu media online membantah anggapan bahwa kerusakan sekolah terjadi akibat kelalaian pengelolaan Dana BOSP.
Pihak sekolah menyatakan Dana BOSP memiliki batasan penggunaan sesuai petunjuk teknis. Adapun kerusakan dengan kategori berat disebut menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Sekolah juga mengaku telah mengajukan usulan perbaikan kepada pemerintah daerah agar rehabilitasi bangunan dapat direalisasikan.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, penggunaan anggaran pendidikan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai kebutuhan prioritas satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, dana BOSP dapat digunakan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan fasilitas penunjang pembelajaran, sedangkan rehabilitasi berat umumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Meski demikian, kondisi SDN Pasirloa yang rusak tetap dinilai memerlukan perhatian serius pemerintah daerah. Masyarakat berharap polemik yang berkembang tidak berhenti pada saling bantah, melainkan diikuti langkah nyata untuk memperbaiki fasilitas belajar siswa.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar penjelasan, tapi solusi agar anak-anak bisa belajar dengan layak,” ujar warga lainnya.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait untuk memastikan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut segera mendapatkan penanganan.
Hingga berita ini ditayangkan, persoalan kondisi bangunan SDN Pasirloa masih menjadi perhatian masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Dih/Tim


Komentar