SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Tambang Emas Cibebek Disorot, Aparat Diminta Telusuri Pemilik Lubang dan Pemodal

Tambang emas Cibebek di kawasan TNGHS disorot terkait dugaan aktivitas PETI
Caption: aktivitas penambangan emas di Blok Cibebek, Wewengkon Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang disorot terkait dugaan PETI.

KAB. LEBAK – Aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cibebek, Wewengkon Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali disorot.

Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang selama ini menjadi salah satu kawasan konservasi di wilayah Lebak.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas penambangan diduga masih berlangsung pada 2026.

Sejumlah lubang tambang disebut masih digunakan untuk mengambil material yang kemudian dibawa keluar kawasan untuk diproses.

Sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Lebak meminta aparat dan instansi terkait turun langsung ke Blok Cibebek untuk memastikan kondisi di lapangan.

LSIM Banten Desak Gubernur Periksa IUP PT PAM, Soroti Dugaan Truk Pasir Beroperasi Siang Hari

“Lokasi itu sudah banyak diketahui sebagai lokasi tambang emas. Kalau memang aktivitasnya masih berjalan, pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah ada informasi atau tidak, tetapi kapan aparat turun memastikan kondisi di lapangan,” ujar salah seorang aktivis lingkungan.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan aktivitas yang berlangsung sekaligus mengetahui pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Jangan sampai keberadaan lokasi tambang sudah diketahui banyak orang, tetapi penanganannya berhenti pada informasi. Aparat harus bergerak, periksa, dan kalau terbukti melanggar aturan, lakukan penindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Dalam penelusuran yang dilakukan, muncul informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan lubang tambang di Blok Cibebek. Beberapa inisial yang muncul antara lain HA, HK, dan HS.

Ketiga inisial tersebut disebut dalam informasi yang diterima redaksi berkaitan dengan dugaan kepemilikan sejumlah lubang tambang. Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Konfirmasi Wartawan Dianggap “Tak Penting”, Praktik Verifikasi Pemberitaan Jadi Sorotan

Selain HA, HK, dan HS, masih terdapat sejumlah pihak lain yang informasinya tengah ditelusuri.

Aktivis meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pekerja yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memiliki, mengelola, atau membiayai aktivitas pertambangan apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Kalau memang ada tambang yang beroperasi, jangan hanya melihat siapa yang bekerja di dalam lubang. Pemilik lubang, pengelola dan pihak yang membiayai juga harus ditelusuri dan jika terbukti harus ditindak,” katanya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh pada Senin (31/8/2026) menyebutkan material hasil penambangan dari Blok Cibebek diduga mencapai puluhan karung dalam sehari.

Menurut informasi tersebut, material kemudian dibawa menuju sejumlah lokasi di wilayah Citorek untuk menjalani proses pengolahan emas.

Semarak HUT Ke-81 RI, Pemdes Neglasari Gelar Turnamen Kerbau Cup hingga Zikir Akbar

“Kalau materialnya bisa keluar sampai puluhan karung, berarti ada aktivitas yang berjalan. Karena itu, aparat perlu melihat sendiri dan turun langsung ke lapangan,” ujar aktivis lainnya.

Selain dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan material, penelusuran juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak yang memasok bahan atau zat kimia untuk proses pengolahan emas.

Adapun identitas pemasok, jenis bahan, volume distribusi, serta keterkaitannya dengan aktivitas di Blok Cibebek masih dalam penelusuran.

Para aktivis selanjutnya meminta aparat dan instansi terkait memeriksa langsung kondisi Blok Cibebek, termasuk aktivitas yang berlangsung dan pihak-pihak yang berkaitan.

“Kalau memang kawasan itu sudah diketahui sebagai titik tambang emas dan aktivitasnya masih berjalan, jangan dibiarkan menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Turun ke lokasi, cek, kemudian tentukan langkah berdasarkan temuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan dan pembuktian sebelum seseorang dinyatakan terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.” katanya.

Selain aktivitas pertambangan, para aktivis meminta dugaan dampak lingkungan akibat penggalian turut diperiksa apabila ditemukan indikasi di lapangan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kepemilikan sejumlah lubang, termasuk yang dikaitkan dengan inisial HA, HK, dan HS, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses penelusuran dan konfirmasi.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan selanjutnya. (Tim/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement