JAKARTA – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Banten (LPPD Banten) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Senin (22/9/2025).
Permohonan audiensi ini tertuang dalam surat bernomor 041/P/SEK-LPPD/IX/2025 yang ditandatangani pada 22 September 2025 di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memberikan pandangan hukum terkait implementasi sejumlah peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan langkah konkret dalam mempercepat penindakan terhadap pelaku korupsi.
Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman menilai, masih terdapat berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan hukum, maka dari pada itu diperlukan ruang diskusi dan pertukaran pandangan hukum dengan KPK RI.
Dalam surat yang dilayangkan, Komeng menekankan beberapa ketentuan yang dinilai perlu menjadi bahan diskusi, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 dan 4 yang mengatur penyalahgunaan wewenang, jabatan, maupun kesempatan yang dapat merugikan keuangan negara.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 Ayat 22 yang berkaitan dengan definisi kerugian negara.
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 13, 14, 20, dan 26 yang mengatur kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lebih lanjut, Komeng menilai implementasi dari sejumlah pasal tersebut kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, terutama apabila pejabat terkait tidak menindaklanjuti temuan BPK yang mengandung unsur pidana.
Selain itu, Komeng juga menyoroti peran strategis BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 13 hingga Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Regulasi tersebut secara jelas menegaskan kewajiban BPK untuk melaporkan adanya indikasi kerugian negara/daerah, serta kewajiban pejabat publik untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Pasal 26 ayat (1) bahkan mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp500 miliar bagi pemeriksa yang sengaja tidak melaporkan temuan yang mengandung unsur pidana. Demikian pula, pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK juga terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Komeng, ketentuan tersebut penting untuk kembali ditegakkan secara konsisten demi memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan mencegah terjadinya pembiaran atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan, LPPD Banten secara resmi mengusulkan agenda audiensi dengan KPK RI pada:
Hari/Tanggal : Senin, 29 September 2025
Waktu : Pukul 13.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung KPK RI, Jakarta
Melalui audiensi ini, Komeng berharap dapat menyampaikan langsung pandangan hukum serta mendorong terciptanya langkah konkret yang lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Saya berharap KPK dapat memberikan respon positif dan segera menjadwalkan pertemuan. Tujuannya agar upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dapat berjalan efektif dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” harapnya.
Surat permohonan audiensi ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, dan Sekretaris Umum, Rizal Hakim, sebagai keserisuan lembaga dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Langkah yang ditempuh LPPD Banten tersebut menjadi bukti nyata keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum, serta upaya memperkuat transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Reporter : Dih



